Info Penting Saat Ini

Cerita Warisan = Struktur Pemerintahan Nagari


Minangkabau, salah satu suku bangsa di Indonesia yang memberikan sumbangan
dasar-dasar " demokrasi " di Indonesia ( musyawarah dan mufakat ); ternyata sampai hari ini masih terjajah. Pertahanan terakhir kini masih ada di dalam suku.
Otonomi Penuh ada dalam "Suku" sebagai federasi "Nagari " di Minangkabau.
Kini hanya tinggal jejak-jejak-nya. Perlu kesabaran untuk menelusurinya.
Di dalam suku ini terbangun keturunan menurut garis ibu ( matriarchat ) yang
dipimpin oleh Mamak ( Saudara Ibu, laki-laki ). Anggota Suku terdiri atas beberapa ibu dan
anak-anaknya yang dinamakan "kaum "yang dipimpin oleh seorang Mamak
yang dipilih dan ditetapkan secara musyawarah dan mufakat dan dinamakan Penghulu.

Software Iklan Baris Massal

Struktur Pemerintahan Nagari


Istilah nagari menggantikan istilah desa, yang sebelumnya digunakan di seluruh provinsi-provinsi lain di Indonesia.
Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Nagari dipimpin oleh seorang wali nagari, dan dalam menjalankan pemerintahannya, dahulunya wali nagari dibantu oleh beberapa orang wali jorong, namun sekarang dibantu oleh sekretaris nagari (setnag) dan beberapa pegawai negeri sipil (PNS) yang jumlahnya bergantung dengan kebutuhan pemerintahan nagari tersebut. Wali nagari dipilih oleh anak nagari (penduduk nagari) secara demokratis dengan pemilihan langsung untuk masa jabatan 6 tahun dan kemudian dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Biasanya yang dipilih menjadi wali nagari adalah orang yang dianggap paling menguasai tentang semua aspek kehidupan dalam budaya Minangkabau, sehingga wali nagari tersebut mampu menjawab semua persoalan yang dihadapi anak nagari.

Nagari secara administratif pemerintahan berada di bawah kecamatan yang merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten. Sedangkan nagari bukan merupakan bagian dari perangkat daerah jika berada dalam struktur pemerintahan kota. Berbeda dengan kelurahan, nagari memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas.  
Nagari merupakan bentuk dari republik mini.
Dalam sebuah nagari dibentuk Kerapatan Adat Nagari (KAN), yakni lembaga yang beranggotakan tungku tigo sajaranganTungku tigo sajarangan merupakan perwakilan anak nagari yang terdiri dari alim ulama, cerdik pandai (kaum intelektual) dan niniak mamak (pemimpin suku-suku dalam nagari).
Keputusan penting yang akan diambil selalu dimusyawarahkan antara wali nagari dan tungku tigo sajarangan di balai adat atau balairung sari nagari.
Untuk legislasi, dibentuklah Badan Musyawarah Nagari (BMN) nama lain dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Unsur dalam BMN memuat unsur pada KAN dan dilengkapi dengan unsur pemuda, wanita dan perwakilan tiap suku. BMN berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari, yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan masa jabatan selama 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Jumlah anggota BMN ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan nagari, serta ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.Dengan diterapkannya kembali model pemerintahan nagari di provinsi Sumatera Barat, maka hal ini berdampak terhadap wewenang atas penguasaan kembali tanah ulayat nagari maupun juga terhadap tanah-tanah adat baik yang dimiliki secara individual maupun telah dikuasai negara sebelumnya[1].
Ini adalah Nagari yang direkayasa Pemerintah sampai dengan 2011=(sumber: dari wikipidea )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar